iseng sudah kehabisan ide tentang CMS hehehe, tiba tiba terpikir, hukum bisnis online menurut kacamata islam itu bagaimana yah.. ??? seperti yang kita ketahui (bagi yang beragama islam) 9 dari sepuluh pintu rezeki adalah berdagang, rasulullah kita saja mencontohkan umatnya untuk berdagang
ada beberapa pertanyaan dalam hati sebenarnya, bisnis online kan tidak mempertemukan pembeli dan pedagang, apakah sah hukumnya ? ternyata memang hukumnya sah. dikarenakan bukanlah pertemuan antara pedagang dan pembelinya. melainkan ijab jual belinya yang lebih penting.
jual beli online menurut pandangan islam juga halal dan memberikan syafaat, yaitu karena lebih efisien, hemat tempat dan modal, keuntungan yang cukup menjanjikan namun tidak merugikan pembeli. bisnis online akan bermanfaat dan memberikan syafaat selama bisnis itu tidak merugikan salah satu pihak.
ada yang perlu dicermati dalam bisnis online, bisnis online yang harus nya membawa manfaat dan syafaat dan dicap halal, akan berubah menjadi HARAM apabila bisnis online yang digeluti dalam hal sebagai berikut :
- money game, pemainan uang seperti judi atau tebak-tebakkan yang tidak membutuhkan perjuangan dalam mendapat keuntungan
- barang/jasa yang diperjual/belikan memang sudah haram dalam hukum islam, contoh : produk mengandung babi,mirasantika,pornografi dan lain sebagainya yang sifatnya memang haram dari awalnya
- memberikan lebih banyak mahdorot daripada manfaat dan syafaatnya.
0 komentar:
Posting Komentar